Kenaikan ke Guru Besar penghapusan syarat khusus dan syarat SJR untuk masa kerja 10-20 tahun, dan PO PAK 2019+Suplemen+penyesuaian 2022, sesuai surat edaran nomor 0403/E.E4/KK.00/2022 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, yang menyatakan dalam rangka peningkatan tertib administrasi dan akuntabilitas publik pelaksanaan penilaian angka kredit dosen, maka diperlukan penyesuaian atas “Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019” dan “lampiran Tambahan Suplemen Perubahan dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 (PO PAK 2019) sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020.“

Kebijakan baru PAK dosen mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022, sebagaimana diatur pada surat Direktorat jenderal nomor 0434/E.E4/KK.00/2022 tanggal 31 mei 2022. Pengajuan usulan kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar mengikuti mekanisme baru melalui sistem PAK (pak.kemdikbud.go.id).

Peserta kegiatan ini sebanyak 125 dosen NIDN, dan peserta dari perguruan tinggi PGRI lain sebanyak 5 dosen. Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan sukses. Terima kasih kepada pak Rektor yang telah memberikan ucapan selamat datang dan sambutan kepada para pemateri dan peserta, ucapan terima kasih kepada para Wakil Rektor atas penyelenggaraan acara ini dan tim panitia, yang telah menyiapkan dan melaksanakan kegiatan dengan baik serta penuh tanggung jawab.
Semoga hasil kegiatan ini bisa memberikan manfaat bagi para dosen dalam meningkatkan kinerjanya melalui usulan JAD, dan berimbas pada peningkataan Unikama. (Tim DSD)

STRATEGI PERCEPATAN KENAIKAN JAD OLEH DIREKTUR SUMBER DAYA DITJEN RISTEKDIKTI