Puji syukur atas rahmadNya sehingga pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022, Pusat Pengembangan Profesi dan Kesejahteraan (P3K) Direktorat Sumber Daya Unikama, melalui program kerjanya telah menyelenggarakan acara Penguatan Portofolio dosen & Penilaian Asesor BKD pada SISTER, dengan Narasumber: Bpk.Indera Zainul Muttaqin, S.T., M.Kom. (Sub.Koordinator Ketenagaan LLDikti Wil.VII Jatim).
Paparan materi beliau memberikan penguatan terkait “Tugas dan Kewajiban Dosen” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 (Pasal 72 UU Guru dan Dosen) mengatur bahwa BKD mencakup kegiatan pokok, meliputi tridharma perguruan tinggi sejumlah 12-16 sks.

Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD Tahun 2021), dan merujuk Surat Edaran Nomor 0266/E4/KK.00/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021, disampaikan terkait pemenuhan kewajiban khusus dosen, bahwa:

  1. pelaporan kewajiban khusus bagi dosen untuk semua jenjang jabatan fungsional tidak dinilai dengan satuan sks namun dengan jumlah banyaknya karya intelektual (KI). Dosen harus melaporkan kewajiban khususnya dalam kurun waktu tiga tahun sesuai dengan tabel 1 dan tabel 2 pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD Tahun 2021) dan tabel 4 kriteria memenuhi kewajiban khusus dosen dalam kurun waktu tiga tahun.
  2. selama masa peralihan terhitung mulai tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023, pemenuhan kewajiban khusus tiga tahun bagi dosen dalam SISTER BKD yaitu apabila Belum Memenuhi akan memiliki status “BM”. Setelah tanggal 18 Februari 2023 dosen yang kewajiban khususnya Tidak Memenuhi akan memiliki status “TM”.
  3. dosen dengan status “BM” dikarenakan belum memenuhi kewajiban khusus pada point 2) di atas, jika Laporan Kinerja Dosen (LKD) BKD dalam SISTER BKD Memenuhi atau dengan status “M”, akan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi masing masing pada setiap semesternya, secara berjenjang dimulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan, serta penundaan tunjangan. Pemberian sanksi tersebut dicabut, jika yang bersangkutan telah dinilai dengan kewajiban khusus Memenuhi atau status “M”.
  4. dosen dengan LKD BKD Memenuhi atau status “M” dan kewajiban khusus Belum Memenuhi atau status “BM” pada point 3) selama masa peralihan di atas, dapat diberikan tunjangan profesi dosen/sertifikasi dosen bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan diberikan tunjangan profesi dosen/sertifikasi dosen dan kehormatan bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor.

Demikian hasil paparan pemateri terkait Penguatan Portofolio dosen & Penilaian Asesor BKD pada SISTER, terima kasih kepada pemateri dan para dosen ber NIDN yang telah hadir sebanyak …dosen, dan tidak hadir sebanyak …dosen. Terima kasih kepada tim Direktorat Sumber Daya yang telah bekerjasama dan kompak dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
Semoga bermanfaat, salam sukses untuk semuanya.

PENGUATAN PORTOFOLIO BAGI DOSEN berNIDN & PENILAIAN ASESOR BKD pada SISTER