Pembinaan dan Bimbingan Teknis Dosen dan Pegawai Baru Periode I Tahun 2026

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memastikan kesiapan dosen dan pegawai baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas PGRI Kanjuruhan Malang menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Dosen dan Pegawai Baru Periode I Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23 April 2026 dan diikuti oleh 3 (tiga) orang dosen, 4 (orang) tenaga kependidikan, dan 2 (orang) tenaga penunjang yang baru bergabung di lingkungan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.

Kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai visi, misi, nilai-nilai institusi, serta budaya kerja yang berlaku di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang. Selain itu, kegiatan ini juga dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan teknis terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing, baik sebagai dosen maupun sebagai tenaga kependidikan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mencakup beberapa materi utama, di antaranya pengenalan sistem tata kelola universitas, regulasi akademik dan non-akademik, etika profesi, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang kinerja. Para peserta juga mendapatkan pembekalan terkait pengembangan kompetensi, peningkatan kinerja, serta strategi adaptasi di lingkungan kerja yang profesional dan dinamis.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor II, Direktur Direktorat SDM dan Universitas, serta Tim SDM Unikama. Melalui sesi pemaparan materi, penjelasan jobdesk, dan jenjang karir, maka dosen dan pegawai baru diharapkan mampu memahami peran strategis mereka dalam mendukung pencapaian tujuan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.

Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses integrasi dosen dan pegawai baru ke dalam lingkungan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat bekerja secara profesional, berintegritas, serta mampu berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan di universitas.

Secara keseluruhan, kegiatan ini mencerminkan komitmen Direktorat SDM Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, adaptif, dan berdaya saing, sejalan dengan tuntutan perkembangan dunia pendidikan tinggi di era modern.

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis oleh Direktorat SDM dan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

Kegiatan ini bertujuan untuk menilai capaian kinerja dosen secara komprehensif, baik dari aspek pembelajaran, produktivitas penelitian, maupun kontribusi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, Monev juga berfungsi sebagai sarana refleksi dan umpan balik bagi dosen guna meningkatkan profesionalisme serta kualitas kinerja di masa yang akan datang.

Pelaksanaan Monev dilakukan secara sistematis melalui pengumpulan data kinerja dosen yang meliputi Rencana Pembelajaran Semester (RPS), kehadiran dan aktivitas mengajar, publikasi ilmiah, keterlibatan dalam penelitian, serta partisipasi dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan evaluasi kehadiran Dosen. Data tersebut kemudian dianalisis berdasarkan indikator kinerja utama (IKU) yang telah ditetapkan oleh Universitas.

Dalam kegiatan ini, Direktorat SDM juga melakukan verifikasi dokumen serta wawancara terbatas guna memperoleh gambaran yang lebih objektif terkait kinerja dosen. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis telah memenuhi standar kinerja yang ditetapkan, khususnya dalam bidang pengajaran. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, terutama dalam hal publikasi ilmiah bereputasi dan intensitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat SDM memberikan rekomendasi strategis berupa peningkatan pelatihan penulisan karya ilmiah, fasilitasi penelitian kolaboratif, serta penguatan program pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat. Rekomendasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dosen secara berkelanjutan.

Sosialisasi Aplikasi SERUNI Advance dan Verifikasi Data SISTER

Sehubungan dengan upaya untuk peningkatan layanan, penerapan prinsip taat administrasi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam hal penyaluran TPD dan TKGB PNS dan Non-PNS, serta mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kemendikbudristek, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Biro Perencanaan berkomitmen memberikan pelayanan prima dalam penyaluran TPD dan TKGB PNS dan Non PNS di lingkungan LLDIKTI melalui Aplikasi Seruni Advance. Seruni Advance dikembangkan sebagai sarana perhitungan dan pengajuan pembayaran TPD dan TKGB PNS dan Non-PNS.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan aplikasi Seruni Advance di lingkungan LLDIKTI, yaitu sebagai berikut:

a. Syarat dan kriteria penerima TPD dan TKGB PNS dan Non-PNS Perguruan Tinggi Swasta (PTS):

1) Tunjangan profesi diberikan kepada dosen apabila dosen telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

2) Seluruh informasi kelayakan dosen untuk mendapatkan tunjangan profesi menggunakan basis data yang berasal dari Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi Nasional atau SISTERNAS.

b. Perubahan data dosen:

1) Data dosen yang layak mendapatkan Tunjangan Profesi mengacu kepada aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi Perguruan Tinggi (SISTER-PT) yang selanjutnya disinkronisasi dengan SISTERNAS.

2) Perubahan status terhadap data dosen baik mencakup data umum, data sertifikasi dosen, dan beban kerja dosen hanya dapat diperbarui dalam aplikasi SISTER-PT.

3) PTS dan/atau dosen wajib mengisi data rekening dosen dalam aplikasi Seruni Advance.

c. Prosedur penyaluran:

1) Terhitung mulai periode Januari 2023, pembayaran TPD dan TKGB pada DIPA satker LLDIKTI dilakukan melalui aplikasi Seruni Advance dan dibayarkan setiap bulan. Pembayaran TPD dan TKGB dilakukan sesuai ketentuan berikut:

2) Pembayaran bulan Januari – Februari 2023 dilakukan berdasarkan BKD semester genap tahun ajaran 2022.

3) Pembayaran bulan Maret – Agustus 2023 dilakukan berdasarkan BKD semester ganjil tahun ajaran 2022.

4) Pembayaran bulan September – Desember 2023 dilakukan berdasarkan BKD semester genap tahun ajaran 2023.

5) PTS mengajukan usulan pembayaran TPD dan TKGB melalui aplikasi Seruni Advance (petunjuk penggunaan terlampir) yang meliputi:

6) Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS.

7) Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS dan ber-meterai 10.000, beserta dengan lampiran.

8) Pengajuan usulan pembayaran TPD dan TKGB oleh PTS dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 12 setiap bulannya. Pengajuan yang dilakukan melewati tanggal tersebut maka pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.

9) Berdasarkan data usulan PTS dan hasil verifikasi, LLDIKTI menyiapkan dokumen pencairan dalam aplikasi Seruni Advance (SK dan SPTJM KPA) yang selanjutnya akan digunakan sebagai lampiran dokumen pencairan anggaran ke KPPN.

10) LLDIKTI menggunakan daftar dosen dan perhitungan kebutuhan anggaran dalam aplikasi Seruni Advance sebagai basis pencairan anggaran melalui aplikasi SAKTI.

11) PTS dan dosen dapat memantau perkembangan pencairan anggaran TPD dan TKGB PNS dan Non PNS melalui aplikasi Seruni Advance.

d. Tim Pengelola:

1) LLDIKTI membentuk Tim Pengelola TPD dan TKGB PNS dan Non PNS.

2) Tim pengelola bertugas untuk:

a. Memastikan kelengkapan dan kesesuaian data dukung pencairan anggaran TPD dan TKGB PNS dan Non PNS.

b. Meningkatkan kapasitas PTS dan dosen dalam menggunakan aplikasi SISTERNAS dan aplikasi Seruni Advance.

c. Menindaklanjuti dan membantu permasalahan PTS dan dosen dalam menggunakan aplikasi SISTERNAS dan aplikasi Seruni Advance.

d. Berkoordinasi dengan Biro Perencanaan terkait kebutuhan anggaran TPD dan TKGB PNS dan Non PNS.

e. Berkoordinasi dengan Direktorat Sumberdaya Ditjen Ristekdikti terkait data dosen, BKD, dan aplikasi SISTERNAS.

Dapat disampaikan pula bahwa ketentuan teknis dan petunjuk operasional akan diatur tersendiri dalam buku panduan penggunaan aplikasi Seruni Advance di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang penyusunannya mengikuti perkembangan aplikasi Seruni advance.

B. Tujuan dari sosialisasi

Sosialisasi untuk memberikan informasi terkait launching aplikasi terbaru dari biro perencanaan dikti. Adapun kegunaan aplikasi seruni advance adalah Aplikasi SERUNI Advance adalah sistem pengusulan informasi & tunjangan sertifikasi dosen untuk digunakan di seluruh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di seluruh Indonesia, sedangkan perbedaan dengan aplikasi sebelumnya adalah aplikasi seruni advance yang dikembangkan secara nasional hasil pengembangan dari aplikasi SERUNI LLDIKTI6

Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam penggunaan aplikasi:

Aplikasi seruni advance integrasi langsung dengan SISTER, dengan ini diharapkan semua dosen dan pengguna bisa mendapat kemudahan dalam pengusulan pencairan tunjangan serdos secara realtime.

C. Hasil yang dicapai

1. Terlaksananya sosialisasi dengan baik oleh Direktorat Sumber Daya Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, diharapkan semua dosen dan pengguna bisa mendapat kemudahan dalam pengusulan pencairan tunjangan serdos secara realtime.

2. Adanya persamaan persepsi para dosen NIDN dengan adanya Aplikasi seruni advance integrasi langsung dengan SISTER

3. Data profil dosen pada SISTER terupdate, baik data pribadi, Inpassing, Jabatan Fungsional, dan kepangkatan. Dengan demikian tiap Semester DSD melalui (P3K dan P3SDM) yang merupakan unit kerja pada lingkup Direktorat Sumber Daya terukur kinerjanya.

D. Pelaksanaan

             Kegiatan non program kerja ini “Sosialisasi Aplikasi SERUNI Advance dan Verifikasi Data SISTER” dilaksanakan pada Semester Ganjil  Tahun Akademik 2022-2023, Tempat : Ruang Auditorium Multikultural.

E. Peserta Kegiatan

Adapun peserta dalam “Sosialisasi Aplikasi SERUNI Advance dan Verifikasi Data SISTER”, dihadiri oleh dosen NIDN Unikama sebanyak 119 dosen, adapun yang ijin tidak hadir sebanyak 19 dosen sesuai pada link Google formhttps://s.id/sosialisasiseruniunikama

Terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait, semoga hasil kegiatan ini bisa memberikan manfaat bagi para dosen dalam meningkatkan kinerja para dosen dan berimbas pada peningkataan kinerja Unikama.

Benchmarking Direktorat Sumber Daya Unikama ke Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya

Benchmarking dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi untuk peningkatan mutu kinerja yang lebih baik di masa yang akan datang. Kegiatan dihadiri oleh WR Bidang Sumber Daya dan Tim Perbanas, dan Direktur bersama Tim Direktorat Sumber Daya Unikama. Hasil kegiatan memberikan masukan yang sangat berarti bagi DSD Unikama secara khusus, dan Unikama pada umumnya, dengan memotret Univ. Hayam Wuruk Perbanas yang terakreditas A mulai dari Program Studi sampai pada Perguruan Tingginya, yang bisa menjadi dorongan bagi Unikama kedepan.  Ucapan terima kasih kepada pimpinan Unikama, dan kerjasama dan kekompakan tim DSD sehingga kegiatan dapat berjalan baik dan lancar.

Susunan Acara:

  1. Pembukaan & Doa Pembuka
  2. Perkenalan dari Perbanas & UNIKAMA
  3. Sharing dan Diskusi
  4. Ramah Tamah
  5. Penutupan
  6. Survey lokasi unit pelayanan (perpustakaan_BAA_MIS_server_DCA)
  1. Kegiatan Inti
  2. FEB/6 prodi, 2 Diploma, MM, ek. syariah
  3. Perubahan dari STIE ke universitas, 2019 berlanjut pandemi
  4. Tahun 2023, ada peningkatan jumlah mahasiswa meski belum banyak
  5. Semua prodi akreditasi A, Prodi MM akreditasi dengan peringkat unggul.
  6. 49 tendik, 106 dosen. akan ada dies yg pertama.
  7. SPI di tingkat Yayasan.

Silaturahmi dan sharing dari STIE Malang Kucecwara (ABM) Malang dengan Direktorat Sumber Daya (DSD) Unikama

Sehubungan dengan pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang mereduksi beban administrasi dosen, menyederhanakan dokumen karier dosen dalam satu sistem terintegrasi SISTER  (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi), kinerja dosen berorientasi outcome minimal output, sehingga mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi, STIE Malang Kucecwara (ABM) Malang telah berkunjung ke Direktorat Sumber Daya (DSD) Unikama guna silaturahmi dan sharing terkait implementasi SISTER di Unikama. Puji syukur SISTER Unikama yang digunakan sebagai layanan yang berisi data pendidik, seperti portofolio, perubahan data dosen, dan proses-proses lain terkait dengan kepangkatan atau karir dosen telah berjalan sesuai aturan Dirjen Dikti yang berlaku.

Hadir dalam kunjungan dari STIE Malang Kucecwara (ABM) Malang, diantaranya:  ibu Yuyuk Liana (Ka PSDM), bapak Samsul Budianto (BAAK), dan bapak Muhamad Yosga, ST. (Staf PSDM), aktivitas berjalan dengan lancar dan baik, adapun tim Direktorat Sumber Daya (DSD) Unikama: ibu Dr. Ninik Indawati (Dir.DSD), bapak Isa Anshori, S.Kom., MM (Ka Pusat Pengembangan Profesi & Kesejahteraan), bapak M. Edi Setiawan, SE, MM (Ka Pusat Perencanaan & Pengembangan SDM).

Terima kasih atas silaturahmi dan sharing yang telah berjalan, semoga membawa kebermanfaatan bersama bagi perguruan tinggi masing-masing, ucapan terima kasih kepada bapak Isa Anshori, S.Kom., MM (Ka Pusat Pengembangan Profesi & Kesejahteraan) dan selaku admin PT pada SISTER, yang telah menyampaikan secara teknis terkait app. SISTER Unikama secara rinci dan detail.

STRATEGI PERCEPATAN KENAIKAN JAD OLEH DIREKTUR SUMBER DAYA DITJEN RISTEKDIKTI

Kenaikan ke Guru Besar penghapusan syarat khusus dan syarat SJR untuk masa kerja 10-20 tahun, dan PO PAK 2019+Suplemen+penyesuaian 2022, sesuai surat edaran nomor 0403/E.E4/KK.00/2022 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, yang menyatakan dalam rangka peningkatan tertib administrasi dan akuntabilitas publik pelaksanaan penilaian angka kredit dosen, maka diperlukan penyesuaian atas “Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019” dan “lampiran Tambahan Suplemen Perubahan dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 (PO PAK 2019) sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020.“

Kebijakan baru PAK dosen mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022, sebagaimana diatur pada surat Direktorat jenderal nomor 0434/E.E4/KK.00/2022 tanggal 31 mei 2022. Pengajuan usulan kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar mengikuti mekanisme baru melalui sistem PAK (pak.kemdikbud.go.id).

Peserta kegiatan ini sebanyak 125 dosen NIDN, dan peserta dari perguruan tinggi PGRI lain sebanyak 5 dosen. Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan sukses. Terima kasih kepada pak Rektor yang telah memberikan ucapan selamat datang dan sambutan kepada para pemateri dan peserta, ucapan terima kasih kepada para Wakil Rektor atas penyelenggaraan acara ini dan tim panitia, yang telah menyiapkan dan melaksanakan kegiatan dengan baik serta penuh tanggung jawab.
Semoga hasil kegiatan ini bisa memberikan manfaat bagi para dosen dalam meningkatkan kinerjanya melalui usulan JAD, dan berimbas pada peningkataan Unikama. (Tim DSD)

PELATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI SATUAN PETUGAS KEBERSIHAN (SPK) UNIKAMA

Dengan ucapan syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, Pusat Perencanaan & Pengembangan SDM (P3SDM) Direktorat Sumber Daya Unikama telah menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Satuan Petugas Kebersihan (SPK) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.
Tenaga penunjang dalam sebuah perguruan tinggi juga memegang peranan yang sangat penting dalam memenuhi fungsi pelayanan perguruan tinggi. Tenaga penunjang bertugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pelayanan teknis khususnya yang berkaitan dengan kebersihan juga menjadi tolok ukur keberhasilan Unikama menuju unggul.

Masalah kebersihan adalah masalah yang sangat vital bagi perkembangan perguruan tinggi terlebih di Unikama, agar kebersihan dan kenyamanan: ruang kelas, sarana dan prasarana, halaman kampus, dan kebersihan lain terjamin, maka dilakukan kegiatan terkait pelatihan peningkatan kompetensi tenaga kebersihan/Satuan Petugas Kebersihan (SPK) Unikama, disamping bertujuan untuk peningkatan produktivitas agar lebih optimal, memiliki mindset/pola pikir dan tata nilai yang benar dalam menjalankan pekerjaannya.

Pelatihan dilakukan sehari dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, diikuti oleh seluruh pegawai tenaga penunjang Unikama sebanyak 22 peserta, dengan mendatangkan tenaga yang ekpert dibidangnya yaitu tim OCM dari CV.Afindo Sukses Mandiri. Pelatihan yang diberikan terkait teori dan praktek dalam menjalankan tugas dan menggunakan peralatan yang benar sesuai SOP penggunaan peralatan, serta maintenancenya.

Ucapan terima kasih kepada tim OCM yang telah memberikan pelatihan dengan baik, serta memberikan buku pedoman kerja/SOP dan sertifikat kepada peserta, didukung partisipasi yang besar dari para peserta. Terima kasih juga kepada tim BAU yang telah mendampingi kegiatan pelatihan, dan tidak terlepas pula dari tim Direktorat Sumber Daya yang telah bekerjasama baik, sehingga kegiatan program kerja P3SDM terkait pelatihan tenaga penunjang dapat terlaksana dengan lancar dan sukses. TIM DSD

Sukses Gelar Acara Peningkatan Kinerja serta Produktivitas Tenaga Kependidikan dan Tenaga Penunjang

Tenaga Kependidikan (tendik) dan Tenaga penunjang merupakan salah satu komponen penting dalam suatu sistem penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi (PT). Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dibutuhkan sosok tendik dan tenaga penunjang yang profesional dalam melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam PT.

Tugas pokok tenaga kependidikan tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 Bab XI pasal 39 ayat 1 yang menyebutkan bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada suatu Pendidikan.

Terkait hal tersebut diatas, Pusat Pengembangan Profesi dan Kesejahteraan (P3K) Direktorat Sumber Daya Unikama, melalui program kerjanya telah menyelenggarakan acara “Peningkatan Kinerja serta ProduktivitasTenaga Kependidikan dan Tenaga Penunjang”yang diselenggarakan pada, hari Selasa, tanggal 7 Juni 2022 di auditorium Unikama.

Narasumber: Dr. Arief Alamsyah, MARS., Dipl.FM, dengan materi “Peningkatan Kinerja serta Produktivitas Tenaga Kependidikan dan Tenaga Penunjang”
Narasumber dapat membawakan materi dengan baik dan materi yang disampaikan memberikan arahan strategis dalam meningkatkan kinerja yang efektif bagi kemajuan Unikama. Beliau memberikan paparan yang menarik tentang kerja itu harus ikhlas dulu baru akan membuahkan hasil dan fokus dalam bekerja, serta memperbaiki diri secara konsisten, baru bisa tetap eksis dan sukses.

Penyerahan Cinderamata Oleh Pemateri II sekaligus DIrektur Sumber Daya

dan Dr. Ninik Indawati, M. Pd., dengan materi “Penguatan Etos Kerja”
paparan yang disampaikan terkait Tenaga Kependidikan dan Tenaga Penunjang di tuntut untuk menjadi pekerja keras, kerja cerdas, kerja selaras, kerja tuntas dan yang pasti kerja ikhlas agar semua pekerjaan berjalan dengan baik sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Rekomendasi untuk kegiatan selanjutnya yakni mengadakan pelatihan sertifikasi bagi peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga penunjang di lingkungan Unikama.
Hadir hampir seluruh tenaga kependidikan dan tenaga penunjang dengan jumlah 83 orang
Peserta yang tidak hadir dalam kegiatan ini karena harus bertugas untuk pelayanan kepada mahasiswa.
Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pemateri, peserta dan tim Direktorat Sumber Daya yang solid, sehingga acara dapat berjalan dengan baik dan lancar. (tim DSD)

PENGUATAN PORTOFOLIO BAGI DOSEN berNIDN & PENILAIAN ASESOR BKD pada SISTER

Puji syukur atas rahmadNya sehingga pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022, Pusat Pengembangan Profesi dan Kesejahteraan (P3K) Direktorat Sumber Daya Unikama, melalui program kerjanya telah menyelenggarakan acara Penguatan Portofolio dosen & Penilaian Asesor BKD pada SISTER, dengan Narasumber: Bpk.Indera Zainul Muttaqin, S.T., M.Kom. (Sub.Koordinator Ketenagaan LLDikti Wil.VII Jatim).
Paparan materi beliau memberikan penguatan terkait “Tugas dan Kewajiban Dosen” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 (Pasal 72 UU Guru dan Dosen) mengatur bahwa BKD mencakup kegiatan pokok, meliputi tridharma perguruan tinggi sejumlah 12-16 sks.

Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD Tahun 2021), dan merujuk Surat Edaran Nomor 0266/E4/KK.00/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021, disampaikan terkait pemenuhan kewajiban khusus dosen, bahwa:

  1. pelaporan kewajiban khusus bagi dosen untuk semua jenjang jabatan fungsional tidak dinilai dengan satuan sks namun dengan jumlah banyaknya karya intelektual (KI). Dosen harus melaporkan kewajiban khususnya dalam kurun waktu tiga tahun sesuai dengan tabel 1 dan tabel 2 pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD Tahun 2021) dan tabel 4 kriteria memenuhi kewajiban khusus dosen dalam kurun waktu tiga tahun.
  2. selama masa peralihan terhitung mulai tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023, pemenuhan kewajiban khusus tiga tahun bagi dosen dalam SISTER BKD yaitu apabila Belum Memenuhi akan memiliki status “BM”. Setelah tanggal 18 Februari 2023 dosen yang kewajiban khususnya Tidak Memenuhi akan memiliki status “TM”.
  3. dosen dengan status “BM” dikarenakan belum memenuhi kewajiban khusus pada point 2) di atas, jika Laporan Kinerja Dosen (LKD) BKD dalam SISTER BKD Memenuhi atau dengan status “M”, akan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi masing masing pada setiap semesternya, secara berjenjang dimulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan, serta penundaan tunjangan. Pemberian sanksi tersebut dicabut, jika yang bersangkutan telah dinilai dengan kewajiban khusus Memenuhi atau status “M”.
  4. dosen dengan LKD BKD Memenuhi atau status “M” dan kewajiban khusus Belum Memenuhi atau status “BM” pada point 3) selama masa peralihan di atas, dapat diberikan tunjangan profesi dosen/sertifikasi dosen bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan diberikan tunjangan profesi dosen/sertifikasi dosen dan kehormatan bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor.

Demikian hasil paparan pemateri terkait Penguatan Portofolio dosen & Penilaian Asesor BKD pada SISTER, terima kasih kepada pemateri dan para dosen ber NIDN yang telah hadir sebanyak …dosen, dan tidak hadir sebanyak …dosen. Terima kasih kepada tim Direktorat Sumber Daya yang telah bekerjasama dan kompak dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
Semoga bermanfaat, salam sukses untuk semuanya.